Buron 2 Tahun Seusai Divonis, Bandar Narkoba Kalimantan Tengah Diringkus BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meringkus terpidana Salihin alias Saleh (39), bandar narkoba yang buron setelah divonis bersalah Mahkamah Agung.

from Tribunjakarta.com https://ift.tt/93GvXYF

Komentar

Postingan populer dari blog ini